Ada 39 organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang tidak mendapat izin operasi di Indonesia. Keberadaan mereka dinilai rawan menjadi tempat money laundering (pencucian uang).
04 Jul, 2012
-
Source:
http://www.sindonews.com/read/2012/07/04/435/658405/ormas-rawan-money-laundering--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
No comments:
Post a Comment