Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menerima hibah dengan rekening pribadinya. Meski uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingannya, namun tetap dianggap salah dan dihukum penjara.
03 Jul, 2012
-
Source:
http://www.sindonews.com/read/2012/07/03/435/657733/jaksa-dan-polisi-bisa-sidik-saweran-kpk--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
No comments:
Post a Comment